PENTINGNYA MADRASAH DINIYAH DALAM PENDALAMAN PENGETAHUAN TAUHID dan AKIDAH AGAMA ISLAM SERTA PEMBENTUKAN KARAKTER GENERASI BANGSA



PENTINGNYA MADRASAH DINIYAH DALAM PENDALAMAN PENGETAHUAN TAUHID dan AKIDAH AGAMA ISLAM SERTA PEMBENTUKAN KARAKTER GENERASI BANGSA


Selama saya tinggal di kota besar Semarang saya merasakan adanya perbedaan kehidupan masyarakat kota dengan masyarakat pedesaan, hal ini terlihat dari pendidikan agama Islam yang sangat kurang diperhatikan oleh orang tua murid, biasanya orang tua yang tinggal di kota lebih mengutamakan pendidikan formal nasional yang mempelajari ilmu-ilmu pasti, dimana sangat kurang dalam hal pendidikan agama, sehingga banyak anak-anak yang kurang tahu bahkan tidak tahu akan pengetahuan tauhid dan akidah agama Islam. Melihat hal tersebut saya sangat perihatin, mengingat agama merupakan hal yang sangat penting dan sensitive, karena hal tersebut menyangkut hubungan kita dengan Allah (Tuhan) dan pertanggung jawaban kita kepada-Nya kelak.

Dulu sekitar tahun 90-an menginjak sekolah dasar saya sudah diperkenalkan oleh orang tua saya mengenai pengetahuan tauhid dan akidah agama Islam melalui madrasah diniyah dan mengaji al-Quran setiap petangnya. Anak-anak di desa setiap pulang sekolah mereka akan berangkat sekolah lagi pada pukul 14.30 sampai 16.30 di madrasah diniyah awaliyah. Di sekolah ini sangat unik mengingat tidak ada seragam khusus, kita berangkat sekolah dengan mengenakan sarung dan kemeja serta memakai peci dengan beralaskan sandal jepit, ya kurang lebih seperti santri pondokan, begitu juga dengan yang wanita memakai kerudung.

Sistem pendidikan di madrasah diniyah ini cukup unik, karena kita memakai huruf Jawi (yaitu huruf arab beserta turunannya dengan lafal bahasa Jawa), jadi di sekolah ini kita menulis dengan huruf arab walaupun dalam bahasa Jawa. Di sekolah ini kita di ajarkan menulis dan membaca huruf hijaiyah, pelajaran Tauhid, Tajwid, Akhlaq, Hadizh, sejarah Islam, Nahwu, Shorof dan seputar pengetahuan tentang Islam. Pendidikan madrasah diniyah ini seperti pendidikan formal nasional lainnya, yaitu menginjak TK ada TPQ (Taman Pendidikan al-Quran), menginjak SD ada Madrasah Diniyah Awaliyah, menginjak SMP ada Madrasah  Wusto, menginjak SMA ada Madrasah Ala. Yang perlu diketahui madrasah disini berbeda dengan Madrasah Islam formal seperti MTs (SMP) dan MA (SMA), sekolah madrasah yang saya maksud adalah sekolah madrasah sore yang dilaksanakan setelah sekolah formal sebagai pengetahuan tambahan diluar sekolah formal mengenai ilmu agama Islam. Pendidikan madrasah diniyah ini sangat penting dalam perkembangan generasi Islam muda sebagai penerus bangsa yang mampu mencetak  generasi muslim yang berakidah dan berakhlakul kharimah.

Walaupun setelah pulang dari sekolah formal nasional dan masih harus sekolah madrasah sore kita tetap semangat menjalaninya, tidak sampai disitu saja kegiatan anak-anak desa, menjelang setelah maghrib pun mereka masih belajar lagi, yaitu belajar mengaji. Kegiatan mengaji ini mereka lakukan sampai mereka benar-benar lancar membaca al-Quran dan sudah khatam (tamat) membacanya, tidak cukup hanya satu kali khatam, biasanya kegiatan mengaji ini dilakukan hingga mereka menginjak dewasa. Bagi remaja pun mengaji bukan hanya sebatas mengaji al-Quran saja, tapi juga mengaji kitab-kitab tauhid dan akidah Islam lainnya.

Kalau kita bayangkan betapa berat anak-anak desa dalam belajar dan mereka sangat pintar-pintar, kalau kita bandingkan dengan anak-anak perkotaan kegiatan mereka hanya sekolah formal dan les saja, walaupun di kota ada madrasah sebagai pendidikan Islam, tapi keberadaannya sangat jarang dan kurang diminati oleh orang tua murid.

Madrasah Diniyah adalah lembaga pendidikan yang memberikan pendidikan dan pengajaran secara klasikal yang bertujuan untuk memberi tambahan pengetahuan agama Islam kepada pelajar-pelajar yang merasa kurang menerima pelajaran agama Islam di sekolahannya (Aliyahcijulang's Blog, 2010).


Madrasah Diniyah Takmiliyah ialah suatu sutu pendidikan keagamaan Islam nonformal yang menyelenggarakan pendidikan Islam sebagai pelengkap bagi siswa pendidikan umum. Untuk tingkat dasar (diniyah takmiliya awaliyah) dengan masa belajar 6 tahun. Untuk menengah atas (diniah takmiliyah wustha) masa belajar tiga tahun, untuk menengah atas (diniyah ulya) masa belajar selama tiga tahun dengan jumlah jam belajar minimal 18 jam pelajaran dalam seminggu (Kemenag, 2010: 7).

Menurut  Amin Haidar yang dijelaskan kembali oleh Umar perubahan nomenklatur dari madrasah diniyah menjadi diniyah takmiliyah berdasarkan pertimbangan bahwa kegiatan madrasah diniyah merupakan pendidikan tambahan sebagai penyempurna bagi siswa sekolah dasar (SD), sekolah menengah pertama (SMP), dan sekolah menengah atas (SMA) yang hanya mendapat pendidikan agama Islam dua jam pelajaran dalam satu minggu, oleh karena itu sesuai dengan artinya maka kegiatan tersebut yang tepat adalah diniyah takmiliah.

Madrasah Diniyah (MD) atau pada saat ini disebut Madrasah Diniyah Takmiliah (MDT) adalah lembaga pendidikan Islam yang dikenal sejak lama bersamaan dengan masa penyiaran Islam di Nusantara. Pengajaran dan pendidikan Islam timbul secara alamiah melalui proses akulturasi yang berjalan secara halus, perlahan sesuai kebutuhan masyarakat sekitar.

Sejarah Madrasah Diniyah
Sejarah Islam di Indonesia memperlihatkan bahwa pendidikan keagamaan di sini tumbuh dan berkembang seiring dengan dinamika kehidupan masyarakat Muslim. Selama kurun waktu yang panjang, pendidikan keagamaan Islam berjalan secara tradisi, berupa pengajian al-Qur’an dan pengajian kitab, dengan metode yang dikenalkan (terutama di Jawa) dengan nama Sorogan, Bandongan dan Halaqah. Tempat belajar yang digunakan umumnya adalah ruang-ruang masjid atau tempat-tempat shalat “umum” yang dalam istilah setempat disebut: Surau, Dayah, Meunasah, Langgar, Rangkang, atau mungkin nama lainnya  (Aliyahcijulang's Blog, 2010).

Perubahan kelembagaan paling penting terjadi setelah berkembangnya sistem klasikal, yang awalnya diperkenalkan oleh Pemerintah Kolonial melalui sekolah-sekolah umum yang didirikannya di berbagai wilayah Nusantara. Di Sumatera Barat pendidikan keagamaan klasikal itu dilaporkan dipelopori oleh Zainuddin Labai el-Junusi (1890-1924), yang pada tahun 1915 mendirikan sekolah agama sore yang diberi nama “Madrasah Diniyah” (Diniyah School, al-Madrasah al-Diniyah) (Noer 1991:49; Steenbrink 1986:44). Sistem klasikal seperti rintisan Zainuddin berkembang pula di wilayah Nusantara lainnya, terutama yang mayoritas penduduknya Muslim. Di kemudian hari lembaga-lembaga pendidikan keagamaan itulah yang menjadi cikal bakal dari madrasah-madrasah formal yang berada pada jalur sekolah sekarang. Meskipun sulit untuk memastikan kapan madrasah didirikan dan madrasah mana yang pertama kali berdiri, namun Kementerian Agama mengakui bahwa setelah Indonesia merdeka sebagian besar sekolah agama berpola Madrasah Diniyahlah yang berkembang menjadi madrasah-madrasah formal (Asrohah 1999:193). Dengan perubahan tersebut berubah pula status kelembagaannya, dari jalur “luar sekolah” yang dikelola penuh oleh masyarakat menjadi “sekolah” di bawah pembinaan Kementerian Agama

Meskipun demikian tercatat masih banyak pula Madrasah Diniyah yang mempertahankan ciri khasnya yang semula, meskipun dengan status sebagai pendidikan keagamaan luar sekolah. Pada masa yang lebih kemudian, mengacu pada Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 1964, tumbuh pula Madrasah-madrasah Diniyah tipe baru, sebagai pendidikan tambahan berjenjang bagi murid-murid sekolah umum. Madrasah Diniyah itu diatur mengikuti tingkat-tingkat pendi-dikan sekolah umum, yaitu Madrasah Diniyah Awwaliyah untuk murid Sekolah Dasar, Wustha untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama, dan ‘Ulya untuk murid Sekolah Lanjutan Tingkat Atas. Madrasah diniyah dalam hal itu dipandang sebagai lembaga pendidikan keagamaan klasikal jalur luar sekolah bagi murid-murid sekolah umum. Data EMIS (yang harus diperlakukan sebagai data sementara karena ketepatannya dapat dipersoalkan) mencatat jumlah madrasah diniyah di Indonesia pada tahun ajaran 2005/2006 seluruhnya 15.579 buah dengan jumlah murid 1.750.010 orang.

Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan Pemerintah. Madrasah Diniyah adalah bagian terpadu dari pendidikan nasional untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madrasah Diniyah termasuk ke dalam pendidikan yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik dalam penguasaan terhadap pengetahuan agama Islam. UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang ditindaklanjuti dengan disyahkannya PP No. 55 Tahun 2007 tentang pendidikan agama dan keagamaan memang menjadi babak baru bagi dunia pendidikan agama dan keagamaan di Indonesia. Karena itu berarti negara telah menyadari keanekaragaman model dan bentuk pendidikan yang ada di bumi Nusantara ini.

Keberadaan peraturan perundangan tersebut seolah menjadi ”tongkat penopang” bagi Madrasah Diniyah yang sedang mengalami krisis identitas. Karena selama ini, penyelenggaraan pendidikan Diniyah ini tidak banyak diketahui bagaimana pola pengelolaannya. Tapi karakteristiknya yang khas menjadikan pendidikan ini layak untuk dimunculkan dan dipertahankan eksistensinya.

Secara umum, setidaknya sudah ada beberapa karakteristik pendidikan Diniyah di bumi Nusantara ini. Pertama, Pendidikan Diniyah Takmiliyah (suplemen) yang berada di tengah masyarakat dan tidak berada dalam lingkaran pengaruh pondok pesantren. Pendidikan Diniyah jenis ini betul-betul merupakan kreasi dan swadaya masyarakat, yang diperuntukkan bagi anak-anak yang menginginkan pengetahuan agama di luar jalur sekolah formal. Kedua, pendidikan Diniyah yang berada dalam lingkaran pondok pesantren tertentu, dan bahkan menjadi urat nadi kegiatan pondok pesantren. Ketiga, pendidikan keagamaan yang diselenggarakan sebagai pelengkap (komplemen) pada pendidikan formal di pagi hari. Keempat, pendidikan Diniyah yang diselenggarakan di luar pondok pesantren tapi diselenggarakan secara formal di pagi hari, sebagaimana layaknya sekolah formal  (Aliyahcijulang's Blog, 2010).

Ciri-ciri Madrasah Diniyah
Dengan meninjau secara pertumbuhan dan banyaknya aktifitas yang diselenggarakan sub-sistem Madrasah Diniyah, maka dapat dikatakan ciri-ciri ekstrakurikuler Madrasah Diniyah adalah sebagai berikut (Aliyahcijulang's Blog, 2010):
1.      Madrasah Diniyah merupakan pelengkap dari pendidikan formal.
2.  Madrasah Diniyah merupakan spesifikasi sesuai dengan kebutuhan dan  tidak memerlukan syarat yang ketat serta dapat diselenggarakan dimana saja.
3.      Madrasah Diniyah tidak dibagi atas jenjang atau kelas-kelas secara ketat.
4.      Madrasah Diniyah dalam materinya bersifat praktis dan khusus.
5.      Madrasah Diniyah waktunya relatif singkat, dan warga didiknya tidak harus sama.
6.      Madrasah Diniyah mempunyai metode pengajaran yang bermacam-macam.

Kurikulum yang digunakan Madrasah Diniyah
Berdasarkan Undang-undang Pendidikan dan Peraturan pemerintah no 73 tahun 1991 pada pasal 1 ayat 1 disebutkan “Penyelenggaraan pendidikan diluar sekolah boleh dilembagakan dan boleh tidak dilembagakan”. Dengan jenis “pendidikan Umum” (pasal 3. ayat.1). sedangkan kurikulum dapat tertulis dan tertulis (pasal. 12 ayat 2). Bahwa Madrasah DIniyah adalah bagian terpadu dari system pendidikan nasional yang diselenggarakan pada jalur pendidikan luar sekolah untuk memenuhi hasrat masyarakat tentang pendidikan agama. Madarsah Diniyah termasuk kelompok pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang dilembagakan dan bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik menguasai pengetahuan agama Islam, yang dibina oleh Menteri Agama (PP 73, Pasal 22 ayat 3). Oleh karena itu, maka Menteri Agama  d/h Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam menetapkan Kurikulum Madrasah Diniyah dalam rangka membantu masyarakat mencapai tujuan pendidikan yang terarah, sistematis dan terstruktur. Meskipun demikian, masyarakat tetap memiliki keleluasaan unutk mengembangkan isi pendidikan, pendekatan dan muatan kurikulum sesuai dengan kebutuhan dan leingkungan madrasah.

Madrasah diniyah mempunyai tiga tingkatan yakni : Diniyah Awaliyah, Diniyah Wustha dan Diniyah Ulya. Madrasah Diniyah Awaliyah berlangsung 4 tahun (4 tingkatan), dan Wustha 2 tahun (2 tingkatan). Input Siswa Madrasah Diniyah Awaliyah diasumsikan adalah siswa yang belakar pada sekolah Dasar dan SMP/SMU.

Sebagai bagian dari pendidikan luar sekolah, Madrasah Diniyah bertujuan :
1.  Melayani warga belajar dapat tumbuh dan berkembangn sedini mungkin dan sepanjang hayatnya guna meningkatkan martabat dan mutu kehidupanya.
2.  Membina warga belajar agar memiliki pengetahuan, keterampilan dan sikap mental yang diperluakan untuk mengembangkan diri, bekerja mencari nafkah atau melanjutkan ketingkat dan /atau jenjang yang lebih tinggi, dan
3. Memenuhi kebutuhan belajar masyarakat yang tidak dapat dipenuhi dalam jalur pendidikan sekolah (TP 73 Pasal.2 ayat 2 s.d 3).

Untuk menumbuh kembangkan ciri madrasah sebagai satuan pendidikan yang bernapaskan Islam, amka tujuan madrasah diniyah dilengkapi dengan “memberikan bekal kemampuan dasar dan keterampilan dibidang agama Islam untuk mengembangkan kehidupannya sebagai pribadi muslim, anggota masyarakat dan warga Negara”.

Dalam program pengajaran ada bebarapa bidang studi yang diajarkan seperti Qur’an Hadits, Aqidah Akhlak, Fiqih, Sejarah Kebudayaan Islam, Bahasa Arab, dan Praktek Ibadah. Dalam pelajaran Qur’an-Hadits santri diarahkan kepada pemahaman dan penghayatan santri tentang isi yang terkandung dalam qur’an dan hadits. Mata pelajaran aqidah akhlak berfumgsi untuk memberikan pengetahuan dan bimbingan kepada santri agar meneladani kepribadian nabi Muhammad SAW, sebagai Rasul dan hamba Allah, meyakini dan menjadikan Rukun Iman sebagai pedoman berhubungan dengan Tuhannya, sesame manusia dengan alam sekitar, Mata pelajaran Fiqih diarahkan untuk mendorong, membimbing, mengembangkan dan membina santri untuk mengetahui memahami dan menghayati syariat Islam. Sejarah Kebudayaan Islam merupakan mata pelajaran yang diharapkan dapat memperkaya pengalaman santri dengan keteladanan dari Nabi Muhammad SAW dan sahabat dan tokoh Islam. Bahasa Arab sangat penting untuk penunjang pemahaman santri terhadap ajaran agama Islam, mengembangkan ilmu pengetahuan Islam dan hubungan antar bangsa degan pendekatan komunikatif. Dan praktek ibadah bertujuan melaksanakan ibadah dan syariat agama Islam  (Aliyahcijulang's Blog, 2010).

Kurikulum Madrasah Diniyah pada dasarnya bersifat fleksibel dan akomodatif. Oleh karena itu, pengembangannya dapat dilakukan oleh Kementerian Agama Pusat Kantor Wilayat/Depag Propinsi dan Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kotamadya atau oleh pengelola kegiatan pendidikan sendiri. Prinsip pokok untuk mengembangkan tersebut ialah tidak menyalahi aturan perundang-undangan yang berlaku tentang pendidikan secara umum, peraturan pemerintah, keputusan Menteri Agama dan kebijakan lainnya yang berkaitan dengan penyelenggaraan Madrasah Diniyah  (Aliyahcijulang's Blog, 2010).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

September 10 is National Suicide Prevention Day